Bicara korupsi di negeri ini akan menjadi hal yang tiada berujung. Entah harus mulai dari mana sehingga korupsi di Indonesia bisa diberantas, karena korupsi seperti benang kusut yang tidak kelihatan mana awal dan mana akhir. Tidak salah jika dikatakan kalau korupsi di Indonesia sudah mendarah daging. Kalau semua orang di Indonesia yang pernah melakukan korupsi ditangkap, mungkin lebih banyak orang Indonesia yang hidup dalam penjara dibandingkan dengan yang di luar penjara.
Hampir setiap hari kalau boleh jujur, saya melihat korupsi terjadi di berbagi tempat. Mulai dari di jalanan, di tempat pelayanan publik sampai di kantor. Bentuknyapun macam-macam, yang paling ringan seperti: menyuap petugas yang menangkap pelanggar rambu lalu-lintas, memberikan uang “seikhlasnya” untuk mengurus KTP, menyelipkan uang untuk memperlancar birokrasi sampai kepada korupsi berat yang diresmikan yaitu bagaimana politikus membuat aturan yang menguntungkan pemberi sogok bukan berpihak kepada rakyat luas. Karena sudah terbiasa korupsi, kayaknya orang- orang tidak sadar kalau mereka melakukan korupsi. Mungkin korupsi itu bisa diibaratkan semut hitam yang berjalan di atas batu hitam dan dilihat di malam hari.
Di sisi lain korupsi seperti sudah dikondisikan di suatu lingkungan, misal di lingkungan perusahaan, organisasi atau pemerintahan. Sehingga siapapun yang masuk ke dalam lingkungan tersebut pasti ikutan korupsi. Justru kalau anda tidak korupsi anda akan terlihat seperti makhluk aneh dari planet lain. Jadi jangan kaget kalau ada menteri atau pemegang jabatan politis lain yang tadinya ketika masih di gerakan mahasiswa atau sebelumnya aktifis LSM yang terkenal bersih dan jujur tiba-tiba ditangkap KPK karena terlibat kasus korupsi. Saya juga terkadang terheran-heran sekaligus terkagum-kagum jika ada orang Indonesia yang mendapat award atas kejujuran dan bebas dari korupsi.
Karena masih banyak orang yang tidak sadar atau pura-pura tidak sadar telah melakukan korupsi, berikut saya petik beberapa pengertian korupsi bersumber dari wikipedia:
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
- perbuatan melawan hukum;
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
- penggelapan dalam jabatan;
- pemerasan dalam jabatan;
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).